Penanggung Jawab LKPM, sebelum membuat LKPM terlebih dulu dapat mempelajari hal-hal sebagai berikut:
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal baik yang belum berproduksi komersial maupun sudah berproduksi komersial wajib menyampaikan LKPM Periode Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2020 terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Januari 2021 (tidak dapat dilakukan sebelum tanggal 01 Januari 2021).
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha, lebih dari 1 (satu) bidang usaha dan/atau lebih dari 1 (satu) lokasi usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha dan/atau masing-masing lokasi proyek;
- Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang mempunyai kelompok usaha yang berada pada lokasi sama, memiliki proses produksi yang sama (KBLI 4 digit sama), dan menggunakan peralatan yang sama telah digenerate by sistem menjadi 1 (satu) kelompok usaha. Penanam modal (pelaku usaha) dapat melakukan edit mandiri terkait KBLI inline yang telah digenerate by sistem selama belum dilaporkan dan disetujui oleh BKPM;
- Surat Pemberitahuan Penyampaian LKPM triwulan IV Tahun 2020 dapat didowload di
sini;
- Apabila ada pertanyaan seputar LKPM dapat menyampaikan email melalui : dalaks@bkpm.go.id;
- Tata cara pengisian dapat diunduh pada PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM LKPM ONLINE.
- Tata cara dan penjelasan mengenai "Kelompok Kegiatan Usaha" dapat diunduh pada PANDUAN KELOMPOK KEGIATAN USAHA.